Ekonom: Insentif PPN DTP Perlu Regulasi Ketat, Risiko Pembelian Properti Tak Tepat Sasaran

Kepala Center of Industry Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengingatkan bahwa implementasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) memerlukan regulasi yang mengikat. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, risiko pembelian properti yang tidak sesuai sasaran dapat meningkat. Adanya insentif ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan sebagai sarana investasi semata, bukan untuk kebutuhan tempat tinggal.

“Yang saya takutkan itu adalah ketika insentif itu diberikan malah banyak rumah-rumah yang pada akhirnya ya dibeli oleh mereka yang tidak membutuhkan. Artinya akan menjadi investasi,” ucap Andry kepada Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menyoroti pentingnya agar rumah yang dibeli dengan insentif PPN DPT ini digunakan sebagai tempat tinggal, bukan hanya sebagai objek investasi. Terlebih lagi, dengan harga mencapai Rp 5 miliar, rumah-rumah ini masuk dalam kategori menengah ke atas. Andry menambahkan, regulasi yang mengikat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan insentif dan memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Siapa yang tinggal di situ itu juga harus tepat sasaran. Pemberiannya gitu jangan sampai malah jadinya rumah kosong atau mungkin dimanfaatkan hanya oleh spekulan, mereka yang butuh malah tidak mendapatkan rumah,” Andry menegaskan.

Kebijakan pemberian insentif ini tentu dapat memicu kegembiraan bagi para pebisnis dan pelaku usaha properti. Namun, perhatian harus difokuskan pada tingkat konsumen yang menjadi sasaran program.

Sebelumnya, Kemenkeu secara resmi mengumumkan insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Mulai berlaku tanggal 21 November 2023, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023, insentif ini diberikan berdasarkan DPP maksimum sebesar Rp 2 miliar, dan berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar rupiah.

Dalam ketentuan Pasal 7 PMK, PPN DTP diatur dalam dua periode. Pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah bertanggung jawab menanggung seluruh PPN sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan rumah. Sementara itu, pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen dari DPP.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only