JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023.
Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat Rp 100 triliun atau 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, kenaikan target penerimaan pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan atau month to month (mom) yang dalam realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
“Target penerimaan pajak naik sebesar Rp 100 triliun atau sebesar 5,82% dibandingkan target sebelumnya. Sebagai salah satu komponen penerimaan negara, kenaikan target penerimaan pajak harus selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%,” tutur Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (15/11).
Untuk diketahui, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak secara kumulatif sampai dengan kuartal III 2023 masih menunjukkan tren positif yaitu sebesar 5,9% secara tahunan atau year on year (yoy) atau sudah terealisasi sebesar Rp 1.387,78 triliun.
Dengan capaian pertumbuhan tersebut, Dwi meyakini realisasi penerimaan pajak akhir tahun akan mencapai Rp 1.818 triliun.
Adapun Target penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas (migas) serta PPh nonmigas. Target penerimaan dari PPh migas meningkat 16,62% menjadi Rp 71,65 triliun dari sebelumnya Rp 61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94% menjadi Rp 977,89 triliun dari sebelumnya Rp 879,62 triliun.
Sementara itu, target penerimaan pajak lainnya juga meningkat 24,42% menjadi Rp 10,7 triliun dari Rp 8,6%.
Adapun terdapat jenis penerimaan pajak yang direvisi menurun oleh pemerintah. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) yang turun 7,66% menjadi Rp 438,79 triliun dari Rp 475,37 triliun.
Dwi menyampaikan, penurunan target PPN DN sejalan dengan pertumbuhan penerimaan ini yang mulai mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan penerimaan dari jenis pajak lainnya.
“PPN DN mulai mengalami kontraksi sejak Juni 2023 dan terus menunjukkan tren perlambatan hingga Oktober 2023, dan diproyeksikan akan terus melambat hingga akhir tahun 2023,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kontraksi PPN DN ini disebabkan oleh realisasi Kompensasi BBM dan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sebesar tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, di samping menaikkan target penerimaan pajak 2023 untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga perlu menyesuaikan target penerimaan PPN DN untuk mengakomodir perlambatan pertumbuhan jenis pajak tersebut.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply