Usaha angkutan merupakan jenis jasa yang memiliki peran penting dalam perekonomian. Sebab, selain merupakan bagian penting dalam rantai pasokan, serta memudahkan mobilisasi masyarakat, penerimaan pajak usaha angkutan berperan besar dalam pendapatan negara.
Seperti diketahui, setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia merupakan subjek pajak, dan wajib menunaikan kewajibannya, yakni membayar pajak, serta melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT. Ini berlaku juga tentunya untuk pelaku usaha jasa angkutan, baik barang maupun penumpang.
Berikut ini ulasan mengenai pajak usaha angkutan, terkait dengan pengertian, jenis-jenis pajak dan tarifnya, serta contoh penghitungannya.
Ilustrasi, angkutan logistik (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.)
Pengertian Pajak Usaha Angkutan
Pajak usaha angkutan tidak mengacu pada satu jenis pajak tertentu yang dikenakan pada pelaku usaha jasa angkutan. Namun, merupakan istilah terkait kewajiban perpajakan, serta jenis-jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan di bidang layanan transportasi angkutan, baik barang maupun penumpang.
Secara umum, pelaku usaha jasa angkutan memiliki kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Selain itu, jasa angkutan juga wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan, serta pajak penjualan barang mewah (PPnBM) apabila pelaku usaha jasa angkutan tersebut bertindak sebagai penjual kendaraan.
Pelaku usaha jasa angkutan juga wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas gaji karyawannya, serta melaporkan pemotongan tersebut.
Pajak usaha angkutan juga mengacu pada jenis pajak yang dipungut terhadap pelaku usaha, yakni dipungut PPN atas pembelian yang dilakukan, dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan untuk usaha angkutan. Lalu, dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa angkutan yang diterima, dan PPh Pasal 15 dari hasil usaha jasa angkutan tertentu.
Jenis dan Tarif Pajak Usaha Angkutan
Berikut ini perincian jenis dan tarif pajak yang dikenakan pada usaha jasa angkutan, baik barang maupun penumpang, beserta contoh penghitungannya.
1. PPh Badan
Apabila pelaku usaha angkutan merupakan wajib pajak badan, maka akan dikenakan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 20% dari penghasilan kena pajak sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Misalnya, PT ABC merupakan perusahaan transportasi usaha angkutan yang memiliki pendapatan bruto sebesar Rp 55 miliar setahun dengan besar penghasilan kena pajak sebesar Rp 10 miliar setahun. Menggunakan rumus 20% x Penghasilan Kena Pajak, didapatkan besaran PPh Badan yang harus dibayarkan atau PPh Terutang, sebesar Rp 2 miliar.
Dari besaran tersebut, jumlah angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sebesar Rp 166,67 juta. Jumlah ini didapatkan dengan rumus PPh Terutang / 12 bulan.
2. PPh Final PP 23/2018
Jika usaha angkutan mendapatkan fasilitas yang menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai PP 23 Tahun 2018, maka dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Misalnya, CV AAA merupakan usaha angkutan yang memiliki omzet bruto sebesar Rp4,5 miliar setahun. Maka PPh Final yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
= Tarif PPh Final PP 23/2018 x Omzet Bruto
= 0,5% x Rp 4,5 miliar
= Rp 22,5 juta
3. PPh 23
Untuk pelaku usaha jasa angkutan yang mendapatkan penghasilan atas jasa yang ditawarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Contohnya, PT DEF merupakan pelaku usaha angkutan bidang jasa pelayanan penerbangan yang melakukan kontrak dengan PT ABC yang menggunakan jasanya, dengan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta. Atas transaksi ini, PT DEF akan dipungut PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan atas jasa pelayanan penerbangan tersebut oleh PT ABC.
Penghitungan pajak yang dipotong tersebut, adalah sebagai berikut:
= Tarif PPh 23 x Nilai Penghasilan
= 2% x Rp 500 juta
= Rp 10 juta
Ilustrasi, angkutan logistik (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.)
4. PPh 15
Tarif PPh Pasal 15 berbeda-beda, tergantung bentuk jasa pelayanan dari usaha angkutan atau transportasinya, serta status wajib pajaknya. Besaran tarifnya mulai dari 1,2%, 1,8%, hingga 2,64%.
Sumber : Katadata.co.id
Leave a Reply