Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di Jatim

Membayar pajak adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Caranya semakin mudah, bisa secara online melalui e-Samsat Dipenda Jatim.

Kendaraan yang pajaknya bisa dibayar melalui e-Samsat yakni kendaraan penuh satu tahun (pengesahan satu tahun), kendaraan yang tidak terlambat lebih dari satu tahun. Kemudian kendaraan yang tidak dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas, kendaraan tidak ganti STNK, serta kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP asli.

Dikutip dari situs resmi Dipenda Jatim, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online:

  1. Cara pertama dengan mengakses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan terdaftar. Di kolom tersebut terdaftar kota-kota yang ada di Jatim. Pilih Samsat awal kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan nomor polisi yang akan dibayar.
  4. Masukkan kode acak (captcha) yang tersedia untuk verifikasi keamanan.
  5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan identitas kendaraan serta nominal PKB dan SWDKLLJ (asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas), serta sanksi dan parkir berlangganan bila ada.
  6. Bila Wajib Pajak (WP) bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan nomor rangka dan nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
  7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
  8. Pilih bank sebagai tempat pembayaran.
  9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana WP berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
  10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain: ATM, teller, SMS banking, PPOB dan internet banking yang disediakan oleh masing-masing bank.
  11. Setelah semua pilihan di atas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut kode bayar.
  12. WP menggunakan kode bayar yang diterima dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses/membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ATM atau di teller bank.
  13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut bukti bayar.
  14. Bukti bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan notice PKB di Samsat yang telah dipilih sebelumnya, dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel bank.

Demikian cara membayar pajak kendaraan secara online di Jawa Timur. Pastikan Anda ingat tanggal batas pembayaran agar tidak terkena denda. Semoga bermanfaat.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only