Sejak tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan reservasi lebih dulu melalui aplikasi Kunjung Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan awalnya layanan Kunjung Pajak dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 di kantor pajak. Kendati begitu, layanan tersebut bakal terus berlanjut meski pandemi Covid-19 makin terkendali.
“Layanan kunjung pajak tidak hanya digunakan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, namun merupakan fasilitas bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Neilmaldrin mengatakan layanan Kunjung Pajak selama ini telah memudahkan DJP melakukan monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak kini telah tercatat dengan rapi pada sistem.
Sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.
Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.
Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.
Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak.
Hingga saat ini, DJP melalui akun Twitter @kring_pajak masih menerima sejumlah pertanyaan dari warganet mengenai layanan Kunjung Pajak. Kebanyakan warganet bertanya soal cara memperoleh nomor antrean online dan eror saat mengakses kunjung.pajak.go.id.
“Untuk saat ini kunjungan ke KPP masih perlu registrasi via http://kunjung.pajak.go.id ya, Kak,” bunyi cuitan @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet. (sap)
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply