Penerapan pajak internasional akan diterapkan secara bertahap mulai tahun deppan. Saat ini, negara-negara yang tergabung dalam Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) tengah mematangkan penerapan pajak tersebut. Salah satu penerapan pajak international yang akan diberlakukan tahun depan adalah pilar kedua ketentuan pajak global, yakni global anti base erosion (Globe)
Sesuai kesepakatan ini, semua negara wajb menerapkan pajak penghasian (PPh) korporasi dengan tariff minimum 15%, termasuk indoensia. Pajak ini akan diterapkan pada perusahaan multinasional yang punya penerimaan di atas 750 juta di tahun 2023.
Dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax : Reconsidering Tax Incentives after the Globe Rules yang dikutip KONTAN, Rabu (2/11), OECD menyebut, aka nada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global itu mulai berlaku bagi suatu negara.
Termasuk Indonesia yang masih menerapkan insentif pajak seperti tax hoiday. Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak lagi ada manfaatnya. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari ketentuan global tersebut.
Lantaran ada risiko fiskal yang mesti ditanggung, pemerintah pun cukup berhati hati dalam menerapkan skema pajak ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Febrio N. Kacaribu bilang, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak international, sampai kesepakatan dengan negara-negara G20. “Tapi ini hal baik untuk diperjuangkan, bagus untuk keadilan perpajakn unutk di Indonesia maupun global, “terang Febrio, Selasa (1/11).
Febrio menuturkan, saat ini banyak negara angota Inclusive Framework yang menganggap skema perpajakan Pilar 1 dan Pilar 2 merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, perjalanan keduanya tidak bisa dipisahkan dan pembahasan masih alot.
Selain itu, Febrio juga menekan, insentif pajak tetap harus dievaluasi agar efektif dan berkeadilan. Pengamatan Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berharap, pemerintah menghapus saja insentif pajak seperti tax holiday. Karena tujuan pajak global supaya negara-negara tidak menjual insentif pajak untuk menarik investor.
Sumber : Rabu, 03 Januari 2022. Harian Kontan, Hal 2
Leave a Reply