Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system mulai 2023 mendatang. Sistem baru ini nantinya tidak lagi dilakukan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian.
“Sudah bukan lagi penyesuaian pada 2023 Oktober, tapi betul-betul kita start karena kami akan jalankan rolling out secara bersamaan. Tidak lagi piloting,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).
DJP ingin memastikan semua sistem sudah dapat dioperasikan dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023. Sehingga diharapkan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.
Melalui core tax administration system, salah satu proses bisnis yang akan diperbaiki oleh DJP adalah dalam aspek pembayaran pajak. Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membayar pajak harus semudah membeli pulsa.
“Walau membeli pulsa dan membayar pajak itu beda. Kalau pulsa kita beli Rp100.000 dapat pulsa selesai, pulsa kita pakai. Kalau membayar pajak kita bicara tahun pajak, bulan pajak,” ujar Suryo.
Apa itu Core Tax Administration System?
Merujuk pada penjelasan di laman resmi DJP, core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Adapun proses bisnis yang akan diotomatisasi mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Ketentuan lebih terperinci tentang pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Merujuk pada Perpres tersebut pengembangan core tax system merupakan salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Perpres tersebut menjabarkan definisi dari sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya pembaruan sistem ini memiliki 4 tujuan. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga Ketiga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.
DJP juga menekankan betapa krusialnya pengembangan core tax administration system. Hal ini lantaran sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) dinilai sudah ketinggalan zaman. Sebab, SIDJP belum terintegrasi dan belum mencakup seluruh administrasi bisnis inti pajak.
Selain itu, SIDJP juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).
Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakin berat. Terlebih, di masa depan, SIDJP harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, serta pertukaran data dari 86 yurisdiksi.
Untuk itu, DJP menjadikan pengembangan core tax administration system salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Melalui proyek yang diproyeksi rampung pada 2024 ini, DJP berharap dapat mengakomodasi pengawasan transaksi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya potential loss.
Sumber : merdeka.com
Leave a Reply