PERKEMBANGAN transaksi jual beli melalui e-commerce memicu adanya perubahan dari sisi perpajakan. Salah satu perubahan itu terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu perubahan ketentuan PPN e-commerce diulas Patrick Wille dalam artikel berjudul New VAT Rules on E-Commerce. Artikel tersebut menjelaskan tentang skema baru pemungutan PPN atas ekonomi digital bagi negara anggota Uni Eropa.
Dalam rencana awal, peraturan PPN baru atas e-commerce tersebut akan diimplementasikan pada 1 Januari 2021. Namun demikian, adanya pandemi covid-19 menyebabkan rencana itu molor dan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Penulis menganalisis tiga perubahan dasar dalam peraturan PPN e-commerce yang baru, khususnya bagi negara anggota Uni Eropa.
Pertama, tidak ada lagi jumlah ambang batas yang terpisah karena jumlah ambang batas untuk penjualan online antarsesama negara anggota Uni Eropa akan dibatalkan. Uni Eropa telah memberlakukan ambang batas baru, yaitu senilai €10.000.
Kedua, pembebasan PPN impor atas pengiriman barang komersial yang masuk ke Uni Eropa dengan nilai sampai dengan €22 akan dihapuskan. Semua pengiriman barang impor ke negara anggota Uni Eropa akan dikenakan PPN impor tanpa ada pembatasan nilai impornya.
Ketiga, terbentuknya portal electronic one-stop shop (OSS) yang baru untuk aktivitas penjualan lintas yurisdiksi atau negara anggota Uni Eropa. Dengan adanya portal ini, perusahaan e-commerce bertanggung jawab atas pembayaran PPN terkait dengan produk yang dijual melalui platfrom.
OSS akan menjadi wadah yang terintegrasi untuk pemenuhan kewajiban PPN e-commerce yang dibayar konsumen akhir. OSS akan mengidentifikasi jumlah PPN terutang atas barang dan jasa yang dijual secara online kepada konsumen di seluruh anggota Uni Eropa.
Begitu juga dengan skema mini one-stop shop (MOSS) yang sebelumnya sudah berlaku akan digabung ke dalam sistem OSS baru. Dengan adanya OSS, sistem MOSS menjadi lebih sederhana karena pendaftaran PPN dapat dilakukan pada satu negara anggota Uni Eropa saja.
Selain aturan PPN, ketentuan bea cukai untuk pengiriman e-commerce juga akan berubah mulai 1 Juli 2021. Salah satu perubahannya adalah pada sistem pernyataan impor elektronik yang diperlukan untuk semua pengiriman barang dengan nilai hingga €150.
Skema impor ini diatur dalam sistem import one-stop shop (IOSS). Melalui registrasi IOSS, otoritas pajak Uni Eropa akan mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk dari negara ketiga melalui nomor identifikasi yang terdaftar dalam IOSS untuk menagih PPN impor.
IOSS dapat mempermudah barang yang diimpor lolos clearance di kepabeanan. Namun, penggunaan IOSS sendiri bersifat opsional. Apabila IOSS tidak digunakan, penjual atau perusahaan e-commerce akan memungut PPN dari konsumen sebelum mengirim barang dan menyetor langsung ke pihak berwenang.
Bagi pengusaha kena pajak yang tidak didirikan di Uni Eropa atau negara ketiga yang tidak mempunyai mutual assistance agreement atas PPN impor dengan Uni Eropa, perlu menunjuk perantara untuk dapat menggunakan skema impor dalam IOSS.
Skema impor dalam sistem IOSS baru ini dinilai dapat mengurangi beban administrasi PPN perusahaan e-commerce. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan proses dan menciptakan transparansi bagi konsumen serta membantu memastikan prosedur kepabeanan berlangsung secara efisien.
Hingga saat ini, aspek yang kendala atas transaksi penjualan online adalah sulitnya menentukan pihak yang menangung beban pajak akhir. Terlebih, pembayaran PPN yang bernilai kecil sering dijadikan celah kecurangan sehingga dapat mengurangi penerimaan negara.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memodernisasi dan menyederhanakan skema pemungutan PPN. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menciptakan keadilan bagi setiap pelaku usaha e-commerce yang berada di luar dan di dalam negara anggota Uni Eropa.
Artikel ini cocok bagi pemangku kebijakan, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerhati pajak yang ingin mengetahui skema pemungutan PPN e-commerce di Uni Eropa. Beberapa skema yang ada di Uni Eropa juga bisa dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan di Indonesia. Terlebih, Indonesia sudah mulai memungut PPN produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sumber: news.ddtc.co.id
Leave a Reply