JAKARTA. Astra Infra berharap adanya stimulus dari pemerintah ke industri infrastruktur dan sektor jalan tol pada khususnya. Hal tersebut guna mengatasi shortfall akibat dampak Covid-19.
CEO Toll Road Business Group Astra Infra, Kris Ade Sudiyono menyebutkan setidak-tidaknya ada dua permohonan dukungan kepada pemerintah. Pertama dukungan stimulus arus kas dan dukungan kebijakan fiskal. “Ini juga menjadi harapan dari semua teman teman, terutama stimulus yang infonya sedang diinisiasi oleh Kementerian PUPR,” ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (13/4).
Kris menjabarkan dari stimulus arus kas untuk jalan tol yang sudah beroperasi pihaknya berharap adanya peninjauan tingkat pengembalian investasi (IRR) dalam PPJT menjadi lebih tinggi, mengingat appetite dan risk profile para investor meningkat. Kemudian, dukungan source of fund yang murah untuk mengatasi cashflow deficiency.
“Contohnya, pemerintah meluncurkan fasilitas & instrumen pembiayaan murah bagi BUJT,” tuturnya.
Kemudian, relaksasi terms perjanjian kredit eksisting dengan para kreditur tanpa menurunkan loan credibility para debitur seperti penurunan interest (terutama margin keuntungan bank), penambahan grace period pembayaran angsuran pokok dan bunga, pelonggaran covenant, dan pengaturan ulang instalment package.
Pihaknya juga berharap penundaan disbursment kewajiban capex baru, seperti akibat tambah lingkup (pembangunan akses baru, rejuvinasi tempat istirahat, pelebaran lajur, dll).
Sementara untuk jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi adanya relaksasi pemunduran target penyelesaian konstruksi dan termasuk amandemen dampak komersial ikutannya. Selanjutnya, pengaturan ulang business plan untuk mengakomodasikan penambahan nilai konstruksi, opportunity loss karena keterlambatan penyelesaian, dan sebagainya.
Selain itu, dukungan pelonggaran waktu financial close, dan fasilitas pembiayaan proyek yang murah untuk proyek dalam fase pra konstruksi, serta percepatan penggantian Dana Talangan Tanah (DTT) dan relaksasi pengembalian BLU tanah (pokok, bunga maupun denda).
Dari dukungan kebijakan fiskal, mengacu pada belied Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, diharapkan infrastruktur dimasukkan dalam kategori infrastruktur ekonomi pionir yang memungkinkan mendapatkan masa pembebasan pajak.
Menurutnya, dari perspektif itu tidak berlebihan jika badan usaha jalan tol (BUJT) selayaknya mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun sejak beroperasi secara komersial.
Kemudian, saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimal selama lima tahun. “Adalah sangat wajar, dalam masa sulit seperti ini fasilitas kompensasi kerugian fiskal diharapkan bisa diperpanjang hingga 10 tahun,” katanya.
Sumber : KONTAN.CO.ID
Leave a Reply