JAKARTA. Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak hingga 23,6% terhadap target di APBN 2020. Revisi target tersebut didasari oleh dampak virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian.
Hitungan tersebut tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut menyebutkan proyeksi penerimaan perpajakan turun dari Rp 1.865,75 triliun menjadi Rp 1.462,6 triliun. Hitungan KONTAN bila dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 207,55 triliun,maka pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun.
Angka tersebut turun 23,6% dari target pemerintah sebelumnya dalam APBN 2020 sebesar Rp 1.462,6 triliun. Bahkan prediksi terbaru pemerintah ini lebih rendah 5,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni Rp 1.332,1 triliun. Hal ini karena semua jenis pajak diperkirakan meleset dari target sebelumnya.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply