JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia menilai insentif yang diberikan oleh pemerintah sudah maksimal di tengah kondisi saat ini, termasuk mengenai insentif pajak bagi sebagian emiten.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Samsul Hidayat mengatakan posisi pemerintah saat ini tengah terjepit karena harus menyediakan dana untuk penanggulangan Covid-19. Di saat bersamaan pemerintah juga harus harus memberikan beragam insentif untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi.
“Apalagi kejadian ini kan gak pernah terjadi sebelumnya. Berbeda sama 2008, 1998, 2013, nggak ada yang begini, nggak ada panduannya,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Dia menilai saat ini pemerintah juga masih menahan diri untuk tidak serta merta menggelontorkan beragam insentif karena belum ada titik terang akan selama apa dan sejauh apa efek pandemi ini. Di sisi lain, para pengusaha juga memperpanjang nafas bisnisnya.
“Jadi kami kira tidak tepat untuk meminta tambahan insentif. Di tengah situasi ini semua tengah mengkaji ulang,” tambahnya.
Samsul tidak memungkiri dari pihak pengusaha atau emiten tentu ingin ada keringanan di tengah macetnya roda bisnis akibat pandemi corona. Namun, dia menyatakan untuk saat ini pengusaha juga sadar diri untuk tidak dulu meminta insentif lebih.
Menurut Samsul, saat pandemi berakhir dia mengharapkan pemerintah dapat kembali melakukan penyesuaian kembali untuk kebijakan terkait pajak, apalagi penerapan insentif juga masih dalam jangka menengah.
“Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan apa, mengkalkulasi resources pemerintah 7-8 bulan mendatang. Tentu setelah semua ini reda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ada 163 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang berpotensi mendapatkan keringanan pajak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, emiten yang memenuhi syarat dapat keringanan pajak menjadi 19 persen, atau turun sebanyak 3 persen dari kewajiban 22 persen. Namun, ini hanya berlaku bagi emiten yang memiliki floating share atau saham yang dimiliki publik paling tidak 40 persen.
Hoesen menyebut emiten yang memiliki floating share dan memenuhi sejumlah syarat lainnya dapat mengajukan permohonan keringanan pajak sesuai Perppu tersebut ke pemerintah dan kemudian akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber: Bisnis.com
Leave a Reply