JAKARTA. Tiga direktorat di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan program bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Tiga direktorat tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Dari program bersama tersebut, Kemkeu menargetkan penerimaan bisa bertambah Rp 50 triliun.
Skema penerimaan tersebut tidak berasal dari pos penerimaan baru alias pos penerimaan sesuai dengan yang ditangani oleh masing-masing direktorat. Kemkeu menjelaskan ada delapan program kerjasama yaitu joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, dan secondment. Dari program tersebut Kemkeu berharap meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dari delapan program tersebut penerimaan pajak akan tetap melalui penerimaan yang berada di bawah DJP. Misalnya dari kegiatan joint analysis ditemukan wajib pajak yang tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), padahal dari data DJBC diketahui wajib pajak tersebut aktif melakukan kegiatan impor. Maka DJBC akan melakukan pemblokiran akses kepabeanan sampai WP tersebut melaporkan SPT masa PPN.
“Penerimaan pajak dari pelaporan SPT masa PPN itu yang dihitung sebagai produk sinergi tersebut,” jelas Hestu.
Hal serupa juga dijelaskan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro. Program tersebut merupakan upaya dari DJP, DJBC dan DJA untuk mengamankan penerimaan negara.
“Salah satu upaya optimalisasi atau ekstra-effort,” jelas Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (28/6).
Misalnya dalam program audit bersama ditemukan pelanggaran pada kawasan berikat maka akan menjadi ranah DJBC. Dia memberi contoh, semisa ada selisih barang milik pengusaha yang berada di kawasan berikat dan dijual ke dalam wilayah pabean namun tidak melaporkan ke DJBC, maka dari hasil audit tersebut akan ditindaklanjuti dan penerimaan dari kasus tersebut akan masuk melalui pos penerimaan di bawah DJBC. Hal yang sama juga dalam ranah DJA.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply