Jakarta. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam pengusaha mikro kecil dan menengah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan tarif pajak UMKM menjadi nol persen alias tak dipungut pajak.
Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebesar 0,5%. Angka tersebut telah diturunkan dari yang sebelumnya berada di angka 1%.
“Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami,” kata Ketua Asosiasi UMKM Ikhsan Ingartubun seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (19/6/2019).
“Maka kami minta sama dengan negara China yang pada 2020 itu usaha mikro dan kecil itu minta 0%,” jelas Ikhsan.
Permintaan tersebut disampaikan Ikhsan saat bertemu dengan Jokowi bersama pengusaha mikro lainnya. Pertemuan tersebut digelar di Istana Merdeka, Selasa (18/9/2019).
Para pengusaha UMKM juga menyinggung pidato Jokowi, yaitu konsisten dalam menjalankan keuangan syariah untuk ekonomi kerakyatan. Mereka menilai yang paling cocok bagi UMKM adalah keuangan syariah.
“Nah inilah yang kami minta upaya kosisten bahwa di kita ada Bank Mualamat yang paling pertama menerapkan sistem syariah itu paling cocok untuk UMKM,” katanya.
“Termasuk hal-hal seperti BI checking, juga kalau boleh di UMKM jangan ada BI checking lah terus dengan fintech yang terasa bahwa bunganya terlalu besar,” jelasnya.
Ikhsan dan pengusaha mikro lainnya pun menyampaikan, bahwa sejumlah pengusaha menyampaikan usulan tentang perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM
Presiden, Ikshan, menegaskan akan mengundang kembali para pengusaha UMKM sekitar 2-3 bulan untuk melakukan review atau membahas kebijakan yang akan dikeluarkan.
Sumber : Cnbcindonesia.com
Leave a Reply