JAKARTA – Tax Holiday menjadi salah satu jurus pemerintah meningkatkan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif pajak tersebut menjadi senjata andalan agar investor mau menanamkan modalnya di KEK. Di antara stimulus yang ditawarkan kepada calon investor adalah tax holiday alias pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.
Diharapkan insentif ini dapat menarik investor baru seperti di kawasan ekonomi khusus. Salah satu upaya sosialisasi terkait tax holiday dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96/ 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, perubahan PP No 96/ 2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberi fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun sebesar 50%.
Di berikan pula masa transisi selama dua tahun sebesar 25%. “Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar, sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelas Elen yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply