JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan segera menerbitkan PP Super Deductible Tax pada pekan ini.
“Mengenai PP super deduction. Mudah-mudahan minggu ini kita selesaikan semuanya termasuk di tingkat PMK-nya,” ucap Susiwijono di Halal bi Halal Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (10/6/2019).
Rencana revisi PP 94 Tahun 2010 saat ini sudah diajukan ke Menteri Sri Mulyani Indrawati ke Setneg. Susiwijono berharap penyelesaian di tingkat Menteri sudah selesai hari ini.
“Sekarang sedang kita kejar penyelesaian paraf di 5 menteri mudah-mudahan hari ini selesai. Nanti Pak Presiden akan menandatangani PP dan Bu Menteri Keuangan pun sudah menyiapkan PMK-nya,” tambahnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir mengatakan terkait pendidikan vokasi on top 100% nanti akan mendapat 100% tambahan bagi perusahaan yang melakukan vokasi.
“Jadi, sebagai faktor pengurang biaya menjadi 200%. Kompetisinya yang kita berikan, itu kita sepakati dan atur. Ini tidak akan terlalu lama karna kita butuh payung hukumnya dan tambahin satu pasal super deduction untuk vokasi dan riset,” ucap Iskandar Simorangkir pada Halal bi Halal Kemenko Perekonomian (10/6/2019).
Kisaran pajak untuk riset saat ini masih dalam proses dan belum final. Sedangkan untuk vokasi yakni 100% ditambah 100%.
Untuk PMK nya akan berbeda dengan super deduction. Namun PP nya akan sama.
“Nanti PMK nya berbeda tapi PP nya sama. Cantolan hukumnya sama. Karena besaranya akan berbeda untuk super deduction untuk vokasi,” ucap Iskandar.
Sumber : CNBC Indonesia
Leave a Reply