Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyaksikan penandatangan perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pimpinan dari 32 instansi yang terdiri dari 26 Badan Usaha Milik Negara, dan 6 instansi lainnya. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan mengenai pembukuan dan pencatatan.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services yang telah dirintis DJP sejak tahun 2015.
“Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia,” ujarnya di Kantor Pajak, Jakarta, Selasa (30/4).
Melalui perluasan program BDS dan kerjasama dengan berbagai instansi pihak ketiga maka DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan fasilitas pembayaran pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak.
Adapun daftar instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM adalah sebagai berikut:
- Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PT Angkasa Pura I (Persero)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara, (Persero),Tbk.
- PT Dahana (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
- PT Jasa Raharja (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
- PT Pegadaian (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
- PT Sucofindo (Persero)
- PT Surveyor Indonesia (Persero)
- PT Taspen (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
- Asosiasi Pengusaha Indonesia
- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sumber : Merdeka.com
Leave a Reply