Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Pengenaan PBB bagi rumah dan rusun ini sebelumnya dihapuskan saat Jakarta masih dipimpin oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok kala itu, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
Berikut kronologis penghapusan PBB bagi rumah dan rusun dengan NJOP hingga Rp 1 miliar hingga kebijakan tersebut akhirnya direvisi dan kewajiban pembayaran PBB kembali diberlakukan.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply