Pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya kena PPN.
“Untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai dengan tarif 0%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di beleid yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (29/3).
PPN 0% ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, lantas di manfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. “Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama, Kamis (4/4).
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply