Masa pelaporan pajak individu dari Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT hanya sampai tanggal 31 Maret 2019.
Masih ada waktu selama 4 (empat) hari untuk mengisi dan menyelesaikan Lapor SPT Pajak Anda.
Hanya saja, tak sedikit pula wajib pajak yang lupa dengan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN
Kondisi itu tak pelak akan menghalangi proses untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Tribunnews.com merangkum informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online berikut dari media sosialnya langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dan pasword email.
Seperti dikutip dari DJP Online, telah tersaji informasi cara mudah jika wajib pajak kesulitan melakukan SPT Tahunan.
Kode EFIN digunakan jika wajib pajak lupa dengan kode pasword di akun DJP Online miliknya.
Lalu jika wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib pajakn di akun DJP Online dan belum menerima aktivasi link wajib pajak.
Berikut cara dan langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dikutip dari akun twitter @kring_pajak.
“Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami 4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.
Key? 🙂
*lanjut nge-DM” tulis akun Twitter @kring_pajak.
Bisa juga akses langsung menghubugi call center DJP Online di nomor 1 500 200 (Kring Pajak).
Atau datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Cara isi SPT Online
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019, simak cara isi STP tahunan pribadi secara online yang cepat dan gampang!
Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Tetapi, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.
Anda masih kesulitan? Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih ‘e-Filing SPT Pribadi’
Pada menu navigasi, pilih ‘e-Filing SPT Pribadi’ untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik ‘Selanjutnya’.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik ‘Tambah Form 1721 A1 atau A2’, lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti ‘Penghasilan Lainnya’, ‘Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final’, ‘Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak’, ‘Harta’, ‘Kewajiban/Utang’ jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik ‘Selanjutnya’.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik ‘Simpan’, lalu klik ‘Lapor’.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply