Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengundang pemerintah membahas pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjadi badan khusus yang menangani penerimaan negara.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan saat ini parlemen sedang dalam proses pembahasan dan sudah masuk dalam prioritas revisi undang undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ada pasal-pasal yang mengatur tentang pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan penerimaan negara. Itu kan janji kampanye Presiden Jokowi 2014 yang belum sempat diwujudkan. Ini sedang kita bahas di DPR karena kita melihat pembentukan badan yang lebih efisien dalam meningkatkan penerimaan negara,” ujar Bambang dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dia mengungkapkan Hal ini harus dilakukan karena DPR bertanggung jawab langsung ke Presiden Jokowi dan sedang diperhitungkan parameter yang lebih terukur dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Bambang mengungkapkan ada kendala yang dihadapi oleh DPR dalam pembahasan aturan ini. Misalnya DPR termasuk MPR sedang melakukan tugas negara untuk menyukseskan agenda nasional yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Sama juga dengan pemerintah, sehingga mungkin dalam waktu 1-2 minggu ini ada sedikit penurunan kegiatan karena semua anggota dan beberapa Kementerian fokus di daerah-daerah. Kami sendiri Kamis besok untuk menutup masa sidang sampai nanti Pilpres, karena kami punya tanggung jawab sukseskan agenda nasional ini Pilpres dan Pileg,” ujar dia.
Bamsoet menjelaskan, DPR memiliki keinginan untuk menyelesaikan secepatnya sebelum masa jabatan mereka berakhir. “Kami harap sebelum jabatan berakhir badan penerimaan negara bisa terbentuk agar semua program pak Jokowi bisa terwujud,” imbuh dia.
Sumber: detik.com
Leave a Reply