Pemerintah telah melakukan ubahan skema pengenaan pajak kendaraan bermotor khususnya mobil, dimana kendaraan jenis LCGC sebelumnya bebas pajak, kini mulai dikenakan penambahan pajak sebesar 3 persen.
Pengubahan yang terjadi, pemerintah saat ini memberlakukan pengenaan pajak akan berdasarkan kadar emisi yang dihasilkan kendaraan. Semakin kecil emisi yang dihasilkan maka pembebasan pajak berlaku.
Menanggapi hal ini, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang memiliki Karimum Wagon R yang menjadi salah satu model kendaraan LCGC, akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah dimana model Karimun Wagon R akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.
“Kita akan tetap ikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya penambahan pajak untuk kendaraan LCGC sebesar tiga persen,” ungkap Setiawan Surya, 4W Deputy Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Meski demikian Surya tak menampik akan adanya penyesuaian harga yang akan dilakukan oleh produsen, terkait pengenaan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah baru-baru ini. Namun Suzuki enggan mengungkap kenaikan harga yang akan diberlakukan.
“Kenaikan harga pada model LCGC dari kenaikan pajak, akan berdampak pada menurunnya daya beli kendaraan model LCGC tersebut,” tutup Surya.
Sumber: okezone.com
Leave a Reply