Di tengah topik hangat mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penurunan pajak penghasilan badan diturunkan. Tim Kampanye Nasional (TKN) juga meminta pemisahan otoritas pajak nasional yakni Ditjen Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu janji yang pernah diucapkan Jokowi pada saat pilpres tahun 2014. Pada saat itu, Jokowi menyetujui dibentuknya Badan Penerimaan pajak.
Influencer TKN Mukhamad Misbakhun mengatakan pada 2017 kembali muncul rencana pemerintah membentuk Badan Otonom Pajak.
“Ini harus menjadi komitmen walaupun Pak Jokowi sudah memasukkan itu secara komplet dalam RUU KUP, jelas adanya usulan tentang lembaga DJP yang terpisah,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Anggota Komisi XI DPR itu pun optimistis dengan keberadaan badan penerimaan pajak yang independen. Sebab, badan khusus pajak itu akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai ataupun menata regulasi perpajakan.
“Jadi akan lebih fleksibel dalam rekrutmen dan menentukan policy, termasuk menentukan bagaimana regulasi itu dibangun. Dengan fleksibilitas itu pula bisa membangun sistem agar memadai dengan cost of tax collections,” ujar dia.
Hanya saja, Misbakhun menganggap Ditjen Pajak saat ini menghadapi tantangan yang tak mudah dalam menjalani reformasi struktural. Menurutnya, tantangan berat bagi Ditjen Pajam adalah bagaimana ke depan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan.
“Jadi sebenarnya tantangan paling berat bagi DJP seberapa gigih dan seberapa kuat untuk memisahkan diri dari Kemenkeu. Namun ini bukan pemisahan yang melanggar undang-undang karena separasi dalam makna positif,” kata dia.
Sumber : detik.com
Leave a Reply