Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Skema PPnBM yang baru nantinya tidak lagi diterapkan berdasarkan kapasitas mesin namun pada emisi CO2 yang dihasilkan. Dengan demikian, mobil listrik yang tidak menghasilkan gas buangan akan bebas pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menegaskan bahwa perubahan skema PPnBM tersebut bukan lah langkah Kementerian Keuangan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung sektor industri.
“Sekali lagi tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan, tapi untuk industri,” kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).
“Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) di acara DPR kemarin, penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu,” imbuh Yon.
Lagipula, menurut Yon, dampak perubahan skema PPnBM tidak akan terlalu berpengaruh pada penerimaan pajak yang sudah ada saat ini. “Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menargetkan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan akan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.
“Persiapan ini implementasinya dua tahun untuk membuat mereka mengembangkan pasar di dalam negeri dan komitmen investasi. Jadi, komitmen investasinya ini yang kami kejar,” kata Airlangga di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3).
Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.
Sumber : Merdeka.com
Leave a Reply