Pemerintah Bersiap Revisi BMAD Baja

Jakarta. Pemerintah tengah mengevaluasi aturan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk barang berbahan baku pelat baja atau hotrolled plate (HRP). Sebab, pengenaan bea tersebut justru menghambat daya saing produksi galangan kapal (shipyard) nasional, khususnya di Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, HRP sebagai bahan baku pembuatan kapal. Jenis produk ini merupakan salah satu barang yang terkena BMAD. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap impor Produk Hot Rolled Plate dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Yang menjadi keluhan pengusaha galangan kapal di Batam ialah aturan tersebut juga mengenakan BMAD untuk barang produksi berbahan baku HRP, yang keluar dari Wilayah Kepabeanan Batam. “Jadi kami tengah mencari jalan keluar,” kata Darmin, Selasa malam (5/3).

Lebih terperinci Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementeriaan Perdagangan Oke Nurwan menyambut, aturan tentang pengenaan pajak terhadap barang yang diproduksi menggunakan bahan baku HRP ada di PMK Nomor 120 Tahun 2017. Terutama di pasal 61 ayat 5. “Padahal, bentuk barang sudah diubah, diolah, bukan lagi HRP,” ujar Oke, Selasa (5/3).

Evaluasi pemerintah ini rencananya akan diikuti dengan merevisi PMK tersebut. Nanti, produksi kapal nasional yang diproduksi di Batam bisa memiliki daya saing lebih tinggi di antara produksi galangan kapal dari luar negeri.

Selama ini produk galangan kapal dari Batam menjadi kalah bersaing ketimbang produk China atau negara ASEAN lainnya, lantaran dikenakan bea masuk nol persen. Sementara, kapal yang diproduksi di Batam justru kena bea masuk saat dijual di Indonesia. “Pengusaha kapal di Batam, mengaku tidak bisa ikut menganyam kue yang ada,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih belum memberi gambaran pasti seperti apa perubahan yang akan dilakukan. Yang jelas, pihaknya akan mendukung upaya perbaikan iklim investasi. Di antaranya dengan mengkaji dampak BMAD terhadap industri di dalam negeri.

Tujuannya adalah supaya beban industri perkapalan domestik bisa lebih ringan. “Apakah dalam bentuk perpajakan, bea masuk, maupun PPN. Karena tema besar Presiden adalah investasi dan ekspor,” jelasnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only