Pemerintah pastikan biaya peningkatan SDM bisa menjadi pengurang pembayaran pajak
JAKARTA. Pemerintah ingin pengusaha ikut peduli meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, setiap anggaran pengusaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bisa menjadi pengurang pajak penghasilan bagi badan usaha atau lebih dikenal superdeduction tax.
Kegiatan peningkatan SDM yang bisa jadi pengurang pajak ini diantaranya adalah program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau Research & Development (R&D) untuk menghasilkan inovasi. Kini pemerintah tengah membuat formulasi kegiatan yang bisa menjadi pengurang pajak, dan persentase pengurang pajaknya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (19/2), saat ini, aturan ini dalam tahap harmonisasi antarinstansi. “Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, kami bisa keluarkan cepat. Mungkin selesai Maret 2019,” ujarnya.
Formulasi di kebijakan superdeduction tax telah selesai. Saat ini yang perlu ditunggu hanya proses perundang-undangan yang membutuhkan waktu.
Kementerian
Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah merumuskan,
kompetensi yang dibutuhkan Indonesia. “Perusahaan yang melakukan
pendidikan vokasi menghasilkan kompetensi bisa mendapat potongan
tambahan,” imbuh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara, Selasa (19/2).
Di atas 100%
Kemprin
sebelumnya telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang
melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi. Yakni sebesar 200% dari
nilai anggaran yang dikeluarkan bisa menjadi pengurang pajak.
Bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi bisa 300% dari anggaran yang boleh dikurangkan dalam pembayaran pajak penghasilan mereka.
Namun, Kemkeu belum menetapkan persentasenya, dan hanya menyebut insentif dipastikan di atas 100% dari biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha. Adapun, insentif superdeduction tax fokus untuk vokasi dan R&D agar bisa mempercepat peningkatan kompetensi SDM Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat (4.0).
Memang dalam upaya menyongsong era industri digital, proses meningkatan kemampuan SDM melalui pelatihan maupun vokasi menjadi krusial agar tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif superdeduction tax sangat menarik di mata pelaku usaha. Hanya saja, ia meragukan implementasi kebijakan ini dapat terlaksana sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) pada April 2019.
“Pembicaraan kami dengan Kemkeu sangat baik dan intens, salah satunya terkait insentif R&D,” ujarnya.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply