Jakarta, Pemerintah dakam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan menyempurnakan sistem dalam skema kontrak bagi hasil migas gross split. Dalam waktu dekat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kontrak gross split akan direvisi menjadi lebih ringan.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyempurnakan sistem dalam skema bagi hasil migas gross split. Salah satu yang sedang diupayakan adalah berkenaan dengan ketetuan PBB untuk lapangan migas eksploitasi.
Dia berjanji, beleid PBB akan lebih ringan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemkeu),” imbuhnya, kemarin.
Namun, Arcandra belum bersedia membeberkan berapa besaran porsi PBB yang akan diturunkan kepada KKKS dalam pengelolaan lapangan migas eksploitasi itu, sebab porsi PBB dalam setiap KKKS berbeda-beda. Bahkan dia juga belum mau bilang target penyelesaian revisi aturan gross split itu. “Sedang dinegosiasikan dengan Kemkeu,” tandasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya skema gross split pernah direvisi. Saat itu, yang paling disorot dalam aturan yang sudah beberapa kali berubah itu adalah soal diskresi menteri dalam memberikan tambahan persentase split tidak dibatasi. Padahal tadinya, ada batasan diskresi menteri, yakni maksimal sebesar 5%.
Sampai Januari 2019 ini, tercatat sudah ada 37 blok minyak dan gas yang menggunakan skema gross split. Dari 37 blok, 14 blok di antaranya adalah sebanyak lima blok merupakan hasil lelang 2017 dan sembilan blok minyak migas hasil lelang tahun 2018.
PBB dalam gross split akan lebih baik dan lebih ringan untuk KKKS.
Selain itu, ada 21 blok terminasi menggunakan skema gross split. Pertamina menjadi kontraktor terbanyak yang menggunakan skema gross split di blok terminasi atau habis kontrak yang dikelolanya. Sebanyak dua blok migas lainnya yang kontraknya diamendemen berubah dari cost recovery menjadi gross split, yakni Blok East Sepinggan dan Duyung.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply