JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan perlu atau tidak mengikuti tren penurunan.
“Ini sedang dikaji. Dipelajari dulu dampaknya, hitungannya tidak boleh ceroboh,” jelas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan, Rabu (23/1).
Penelitian yang dilakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) mencatat Indonesia menjadi negara yang tidak terlalu signifikan dalam menurunkan PPh Badan sejak tahun 2000.
Adapun, tarif PPh badan di Indonesia saat ini masih sebesar 25%, atau turun tak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tarif 30%. Juga berada di atas rata-rata penerapan tarif PPh badan dari sekitar 100 negara yang diteliti OECD.
Data tersebut menyimpulkan, rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018.
OECD juga menunjukkan kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara di dunia. Tahun 2016, pajak perusahaan memiliki andil 13,3% dari total penerimaan pajak di 88 yurisdiksi pajak yang didata. Kontribusi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2000, di mana pajak perusahaan hanya mengambil porsi 12%.
Dilihat dari rasio penerimaan pajak perusahaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), juga terjadi peningkatan. Dalam periode yang sama, porsi pajak perusahaan terhadap PDB naik dari 2,7% pada tahun 2000, menjadi 3% pada tahun 2016.
Berdasarkan catatan penerimaan pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari PPh badan sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 255,37 triliun atau tumbuh 22,63% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan PPh badan tersebut berkontribusi sekitar 19,4% dari total penerimaan pajak keseluruhan yakni Rp 1.315,9 triliun sepanjang tahun lalu.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply