Pajak Belanja Online Menuai Kontroversi

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce.

Beleid yang rencananya efekti berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, isu perlakuan perpajakan perdagangan elektonik ini telah menjadi bahasan internasional. “Yang kamu lakukan tidak mengenakan perpajakan baru, seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tatalaksananya,” tegas Sri Mulyani, Senin (14/1).

Di sisi lain, dia menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK ini mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini.

“Orang Indonesia itukalau dengar soal pajak, langsung kepalanya ‘korslet’. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak bicara, karena langsung takut dan khawatir,” ucapnya.

Padahal, dia memastikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati. Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri.

Kontroversi, muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi perdagangan parapedagang, sehingga merepotkan. Karena itu, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung meminta pemerintah menunda pelaksanaan PMK 210/2018 itu.

idEA juga meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini. “Kalau ternyata studinya menunjukan bahwa ini tidak menyulitkan insutri, bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami dukung,” ujarnya.

Pengusaha e-commerce menuding beleid ini bisamenjadi halangan (entry barrier) bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat e-commerce. Padahal, platform e-commerce bisa pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk mengakses pasar lebih luas.

Untung menyebut saatini, banyak pengusaha mikro yang masih level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dia khawatir, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. “Kalau langsung ditodong Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak,” tutur Ignatius.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only