Pengenaan pajak bagi dana asing dalam portofolio keuangan bisa kurang efektif karena jumlah hot money mendominasi.
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mengendalikan aliran duit panas milik asing alias hot money diportofolio pasar keuangan semakin menguat. Salah satunya adalah rencana pengenaan pajak bagi dana panas ini.
Skema pengenaan pajak mirip dengan tobin tax, yaitu pengenaan pajak atas pembelian valuta asing. Tujuannya agar membendung pergerakan hot money, baik yang ada di pasar saham, obligasi maupun mata uang. Maklum selama ini hilir mudik hot money menjadi penyebab gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Prinsipnya tobin tax bisa bermanfaat untuk mengatasi capital flow, khususnya yang bersifat spekulatif dan jangka pendek,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Adrianto, Rabu (9/1)
Kendati demikian, Adrianto menyampaikan, perlu ada kajian mendalam mengenai kemungkinan penerapan skema pajak ini di Indonesia. Terutama, mengkaji bentuk dari modal arus modal seperti apa yang semestinya dikenakan pajak, agar lebih efektif meredam gejolak.
Adrianto mengungkapkan, hingga saat ini BKF masih dalamproses mengkaji tobin tax tersebut. Maka itu, ia belum bisa menjelaskan seperti apa kemungkinan skema maupun besaran pajak yang bisa diterapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan perlu waktu untuk menentukan desain yang tepat bagi penerapan tobin tax di Indonesia. Hanya pengenaan tobin tax agar bisa mencegah ketidakstabilan tapi Indonesia tetap mendapat manfaat dari capital inflow.
Skema insentif
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis(CITA) Yustinus Prastowo melihat, skema tobin tax ideal untuk membendung risiko dari arus deras hot money di pasar keuangan domestik. “Karena situasi global saat ini memang di dominasi hot money dan sangat volatile alias mudah berpindah-pindah,”ujar ”ujar Yustinus (9/1).
Meski dapat menahan aliran modal di pasar keuangan, dan mengurangi spekulasi, Yustinus menilai saat ini skema tobin tax sulit untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, kondisi pasar keuangan dalam negeri masih belum dalam, alias masih di dominasi oleh investor asing ketimbang lokal.
Oleh karena itu, Yustinus menilai, saat ini, pemerintah lebih cocok untuk menerapkan skema reverse tobin tax. Tujuannya, menahan modal investasi tetap di dalam negeri untuk jangka waktu sepanjang mungkin. “Jadi paradigmanya kasih insentif bagi yang menyimpan modal lama disini bukan penalti jangka pendek,” tandas Yustinus.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply