JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan tobin tax di Indonesia. Pajak yang dietuskan oleh ekonom James Tobin ini diharapkan mampu meredam volatilitas akibat dana asing yang hanya mampir sesaat (hot money).
Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolahn mengatakan, perlu melihat substansi secara luas sebelum menerapkan aturan ini. Tak menutup kemungkinan, kebijakan ini justru menghambat dana investasi yang ingin masuk.
Sebab, yang namanya pajak, pasti ada biaya lebih yang dikenakan kepada pemilik dana. “Ini justru bisa menghambat sebelum dana itu datang,” ujar Alfred, Kamis (10/1).
Pemerintah memang belum secara rinci menetapkan rumusan pajak tersebut. Tapi, secara sederhana, tobin tax merupakan pajak yang menyasar transaksi pertukaran mata uang sebagai objek pajak. Dulu, tobin tax hanya untuk transaksi valas. Sering dengan berjalannya waktu, objeknya meluas hingga ke pasar saham dan obligasi.
Tujuannya satu. Meredam aksi spekulasi yang biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang sangat pendek.
Memang, menurut Alfred, pemberlakuan tobin tax berpotensi meredam volatilitas di pasar keuangan. Tapi, konsekuensinya, aktivitas transaksi menurun. “Sisi volatilitas membaik, namun volume berpotensi tertekan,” jelas Alfred.
Negara Berkembang
Apalagi, Indonesia merupakan negara berkembang. Sehingga, risiko ketidakpastian masih menjadi bagian dari pasar. Sehingga, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya upaya menekan volatilitas, melainkan juga mengatasi masalah kerentanan.
Volatilitas tidak akan bisa berkurang hanya dengan tobin tax. “Lain cerita kalau ekonomi sudah solid,” imbuh Alfred.
Analisis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, tobin tax juga berpotensi membuat alternatif investasi menyempit. Investor kemungkinan cenderung hanya memilih saham-saham yang defensif. “ Itu untuk mengkompensasi biaya pajak tersebut,” cetus dia
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply