JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan menatat, jumlah pengaduan dari masyarakat terus mengalami penurunan sejak 2016 hingga 2018. Jumlah pengaduan pada 2018 hanya 60 pengaduan. Bandingkan di 2017 yang ada 77 pengaduan, atau 2016 yang mencapai 114 pengaduan.
Bila diperinci, pengaduan pada 2018 tersebut terbagi atas pelayanan sebesar 22 pengaduan atau sebesar 37%, pemeriksaan ada 17 pengaduan (28%), penagihan mencapai 11 pengaduan(18%), potensi pajak ada lima pengaduan (8%), keberatan empat pengaduan (7%), dan SDM dan kepegawaian satu pengaduan saja. Jika dibandingkan dengan 2016, pengaduan untuk sisi pelayanan justru mengalami peningkatan. Kalau di 2016 ada 8 pengaduan, meningkat menjadi 28 pengaduan di 2017 dan tahun lalu mencapai 22 pengaduan.
“Ada kenaikan karena menyangkut pelayanan elektronik. Apalagi wilayah Indonesia luas dan wajib pajaknya tersebar. Contoh pengisian faktur pajak yang harus mendaftar segala macam dan persetujuan lama karena terpusat,” jelas Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Gunadi saat berkunjung ke kantor Redaksi, Rabu (9/1)
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan juga bisa melakukan mediasi. Karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat memang berbeda.
Sejak 2016 hingga 2018,ada delapan mediasi yang dilakukan dan hasil yang didapat adalah penerbitan aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan migas tahap eksplorasi, penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penghentian penyidkan, pencabutan Peraturan Dirjen Pajak soal kewajiban penyampaian bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposit. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta pengembalian pebayaran pajak berganda.
Sebagai catatan, Komite Pengawas Perpajakan bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan Pengawas terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Selain menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat dan komite juga melakukan mediasi, meminta keterangan, data atau informasi dari instansi perpajakan dan pihaklain. Komite selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply