Pemerintah siap menurunkan tarif PPh Badan, tapi harus melalui revisi UU
JAKARTA. Usulan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha semakin menyeruak. Pengusaha menilai penurunan tarif itu menjadi solusi terbaik meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Terlebih lagi, di tengah perang dagang, ekspor Indonesia juga sulit tumbuh.
Pengusaha menyampaikan usulan itu secara langsung kepada tim ekonomi pemerintah di acara outlook ekonomi 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/1). Selain Menteri-menteri ekonomi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun hadir di acara itu.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menyebut, penurunan tarif PPh badan adalah keniscayaan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Negara lain sudah menurunkan tarif pajak. Sedangkan di Indonesia masih memberlakukan tarif yang sama setidaknya dalam 10 tahun terakhir.
Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. “Di Amerika saja melakukan ini. Kalau kita ingin reformasi perpajakan, seharusnya jangan berhenti di tax amnesty (tahun 2016-2017), tapi juga pemotongan PPh badan,” jelas Rosan.
Hasil perhitungan Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17%-18%. Penurunan pajak memang berpotensi menurunkan penerimaan negara. “Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi penerimaan bisa naik juga,” jelas Rosan.
Kaji penurunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak diIndonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina. “Tapi pemerintah selalu mendengar masukan pengusaha. Kami akan buat kajian untuk penurunan tarif,” ungkap Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Namun penurunan tarif tidak bisa berlangsung instan. Pasalnya, pemerintah harus mengubah undang-undang (UU) PPh. “Karena revisi UU butuh waktu, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang secara substansial bisa menurunkan beban pajak,” ujar Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jendral Pajak.
Fasilitas pajak itu antara lain tax holiday dan tax allowance. Tax holiday dalam PMK150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh Badan untuk periode tertentu. “Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” jelas Hestu.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply