Juli 2018 menjadi tonggak baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR menyetujui Undang-Undang (UU) No 9/2018 sebagai perubahan UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi.
UU ini mempertegas pendapatan PNBP menjadi empatkomponen utama, yaitu penerimaan sumber daya alam (PNBP-SDA) baik migas dan non migas, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (PNBP-PKND), pendapatan Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), dan PNBP lainnya.
Atutan baru ini memunculkan harapan terhadap kinerja PNBP seiring besarnya potensi sumber pembiayaan pembangunan. Pada Nota Keuangandan APBN 2019 mencatat PNBP memiliki kontribusi terbesar kedua setelah perpajakan, yaitu 17,5% dari total pendapatan negara. Harapan tersebut semakintumbu melihat kinerja PNBP 2018. Sampai dengan akhir November 2018, realisasi PNBP melampaui target sebesar 127,39% atau setara dengan Rp 350,86 triliun.
Kondisi ini hanya beberapa bulan sejak berlakunya UU No 9/2018. Kinerja PNBP mengalami peningkatan signifikan, dan diharapkan terus tumbuh. Pencapaian ini memberi harapan baru, mengingat selama periode 2014-2018 kinerja PNBP mengalami pertumbuhan negatif 3,3% setahun.
Penerimaan PNBP masih didominasi oleh jenis PNBP-SDA dan PNBP lainnya. Dalam lima tahun terakhir, PNBP-SDA memberi kontribusi rata-rata sebesar 39,6% terhadap total PNBP.
PNBP-SDA terdiri dari pendapatan SDA minyak dan bumi (migas) serta pendapatan non-migas. PNBP migas secara merata memberi kontribusi31,5% terhadap total PNBP.
Kinerja fluktuatif
Kinerja PNBP migas sangat dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia (ICP), realisasi lifting minyak dan gas bumi, serta nilai tukar. Dengan demikian, kinerja PNBP migas sangat bergantung dengan faktor eksternal, yaitu dinamika perekonomian global. Padahal, ketahanan makro ekonomi nasional dan kinerja ekspor sangat dibutuhkan untuk mengurangi fluktuasi kinerja PNBP migas.
Sedangkan, PNBP non-migas diperoleh dari beberapa pos seperti iuran tetap dan royalti kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Lalu, dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, izin usaha pemanfaatan hutan,dan penggunaan Kawasan hutan. Selain itu juga pungutan dari perikanan danpunguta pengusahaan perikanan.
Ada juga PNBP dari penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari setoran bagian pemerintah sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha kegiatan pembangkit energi seperti listrik. Selama kurun 2014-2018, pendapatan dari pertambangan mineral dan batubara rata-rata berkontribusi 78,5%terhadap PNBP non-migas. Kemudian diikuti dengan penerimaan kehutanan sebesar12,5%.
Sementara, penerimaan perikanan dan pertambangan panas bumi cenderung mengalami tren yang tidak berubah. Sehingga, kinerja PNBP non-migas bergantung pada ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas dan efektivitas tata kelola pemanfaatan sumber daya alam.
Selanjutnya, kontributor terbesar kedua berasal dari jenis PNBP lainnya, yaitu rata-rata sebesar 32,1% per tahun terhadap total PNBP periode 2014-2018.pada 2014 pos ini mencatat penerimaan Rp 87,7 triliun dan naik menjadi Rp 108,9 triliun pada 2017.
Jenis PNBP lainnya diperoleh dari penerimaan hasil pelayanan Kementerian/Lembaga (K/L) seperti jasa penyelenggaraan telekomunikasi, pendapatan spektrum radio dan pendapatan hak dan perizinan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menjaga fungsi PNBP
Isi utama PNBP lainnya ini adalah besaran tarif dan peningkatan pelayanan ke masyarakat pengguna. Karena itu butuh motivasi dan kreativitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kemajuan teknologi digital dan dinamisnya pergerakan individu membutuhkan pelayanan yang mobile,cepat, mudah, dan akurat. Kepolisian sudah menerapkan pelayanan pengurusan perpanjangan SIM dan STNK dengan menggunakan mobil. Namun, hal ini masih bersifat terbatas baik dari sisi lokasi dan waktu.
Demikian juga, Imigrasi sudah menggunakan sistem daring dalam mengurus paspor. Namun, hal ini masih bersifat mengurangi jumlah individu yang antri di kantor-kantor imigrasi. Cara ini belum secara signifikan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor.
Perlu dipertimbangkan untuk memberikan pelayanan di mal, mini market, pusat-pusat pembelanjaan atau bahkan platform media daring, khususnya layanan memperpanjang masa berlaku SIM, STNK dan paspor karena tidak lagi membutuhkan ujian dan data individu sudah tersimpan dalam data base pihak kepolisian dan imigrasi.
Ke depan, komposisi yang lebih ideal dari dua komponen utama lainnya, yaitu PNBP-PKND dan PNBP-BLU perlu mendapatkan perhatian agar menjaga stabilitas kontribusi positif PNBP sebagai pendapatan APBN. Pemerintah perlu memotong kinerja PNBP-PKND, terutama yang bersumber dari pembagian laba BUMN.
Meski penerimaan dari laba BUMN mengalami kenaikandari Rp 40,3 triliun di tahun 2014 menjadi Rp 44,7 triliun pada 2018, PNBP-PKND hanya memberi kontribusi rata-rata 13,2% dari total PNBP . dengan peningkatan efisiensi dan daya saing, BUMN diharapkan tidak hanya mampu menjalankan usahanya di Indonesia, tetapi memenangkan persaingan global agar kontribusi diPNBP meningkat ke kisaran 20% dari total PNBP setiap tahunnya.
Peneriman PNBP-BLU juga perlu terus didorong. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, PNBP-BLU menunjukkan kinerja yang cukup menjanjikan dengan pertumbuhan rata-rata 9,9% per tahun. Namun, kontribusinya terhadap total PNBP masih rendah, hanya rerata 13% per tahun.
Hal ini dapat dimaklumi, mengingat pengelolaan keuangan dan mekanisme BLU baru mulai dilaksanakan 2007 dan di Sembilan Kementerian/Lembaga. Kemudian bertambah menjadi 19 Kementerian da Lembaga pada 2012. Masih butuh banyak penyempurnaan baik dari sisi regulasi, tata kelola dan kelembagaan atas PNBP-BLU dapat memberi kontribusi ideal sebesar 20-25% dari total PNBP.
Perlu diingat PNBP memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran dan fungsi pengaturan. Melalui fungsi penganggaran, PNBP menjadi salah satu pilar pendapatan negara. Namun, hal ini harus dipertimbangkan dengan fungsi pengaturan.
Karena itu, upaya-upaya mendapatkan penerimaan negara melalui PNBP tidak justru menimbulkan eksternalitas negatif bagi kehidupan sosial masyarakat. Seperti rusaknya lingkugan akibat eksploitasi sumber dayaalam yang berlebihan. PNBP diarapkan berperan mengendalikan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumberdaya alam. Dengan demikian, upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, kemandirian bangsa dan pembagunan nasional dapat dilakuakan secara berkesinambungan dan berkeadilan.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply