JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty yang diparkir di perbankan akan berakhir pada tahun 2019. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, pihaknya tengah menggodok beberapa produk investasi bersama Bank Indonesia (BI) sebagai pilihan penempatan dana bagi pemilik dana.
Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem mengatakan, total dana pengampunan pajak yang diparkir di BCA di bawah Rp 5 triliun. Direktur Resioko, Strategi dan Kepatuhan Bank Tabungan Negara (BTN) Mahelan Prabantrikso bilang dana kelolaan program tax amnesty di BTN mencapai Rp 1,3 triliun. Mahelan memperkirakan, dana itu tidak kan serta merta keluar setelah holding period. Sebab, bunga menarik memberi daya tawar lebih tinggi.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply