Likuiditas Industri Perbankan Masih Ketat di 2019

JAKARTA — Ekonom PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Wisnu Wardana memproyeksikan di tahun depan industri perbankan masih akan menghadapi tantangan ketatnya likuiditas. Pasalnya, masa tahan dana (lock up) repatriasi program pengampunan pajak akan berakhir setelah pertengahan 2019.

“Pertengahan 2019, periode lock up dana repatriasi sudah habis. Jadi ada banyak tantangan terkait likuiditas,” kata Wisnu, saat memaparkan Proyeksi Ekonomi 2019 di Menara Bank Danamon, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Wisnu, prediksi masih ketatnya likuditas tersebut harus diantisipasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyiapkan instrumen untuk menampung dana amnesti pajak setelah periode tersebut selesai. Tujuannya, mencegah transfer dana keluar negeri besar-besaran yang bisa berpotensi mengganggu likuditas perbankan domestik.

“Perlu juga ada insentif untuk allowance, agar mereka mau menyimpan dana itu di dalam negeri,” jelas Wisnu.

Dijelaskan Wisnu, di tengah masih tingginya ketidakpastian ekonomi global, di tahun depan, Bank Danamon memproyeksikan, Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya tumbuh 8 persen secara tahunan, lebih rendah dari pertumbuhan DPK di tahun ini 8,2 persen.

Hal itu, kata dia, didasarkan pada pertumbuhan kredit yang masih lebih tinggi dari pertumbuhan DPK, sehingga membuat rasio kredit terhadap DPK atau Loan to Depocit Ratio (LDR) mencapai 94 persen pada triwulan III-2018, melebihi batas atasnya sebesar 92 persen.

“Kondisi uang keluar dan deposito perbankan ketat dan berkurang, sementara BI dan OJK menetapkan LDR harus 92 persen, pertumbuhan deposito tidak akan tinggi, hanya sekitar 8 persen hingga 9 persen saja,” ujarnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only