Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday berlaku efektif. Meskipun aturan itu baru diundangkan pada 27 November 2018, tapi sudah ada satu perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut.
“Dulu sudah ada delapan perusahaan yang dapat (tax holiday), sekarang tambah satu lagi,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang enggan menyebut identitas investor tersebut, Kamis (6/12).
Yang jelas nilai investasi dari perusahaan itu di bawah Rp 1 triliun. Hingga saat ini, total investasi dari pelaksanaan tax holiday mencapai Rp 162 triliun. Sebelumnya, delapan perusahaan itu berkomitmen investasi Rp 161,3 triliun.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply