Jakarta – Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera mengantisipasi potensi dana keluar setelah berakhirnya masa penguncian dana (lock up) repatriasi Amnesti Pajak pada pertengahan 2019.
Kedua regulator tersebut disarankan menerbitkan instrumen baru untuk penampungan dana Amnesti Pajak jika tidak ingin terjadi dana keluar yang bisa semakin memperketat likuiditas perbankan.
“BI dan OJK akan kerja sama untuk menerbitkan instrumen yang atraktif untuk menanggulangi pemindahan dana,” kata Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardana di Jakarta, Kamis.
Wisnu mendengar BI dan OJK sedang menyiapkan instrumen tersebut. Menurutnya, instrumen tersebut perlu segera dikeluarkan agar pemilik dana repatriasi dapat menyesuaikan dengan cukup waktu untuk memindahkan dananya.
Dana repatriasi yang masuk pada periode Amnesti Pajak pada 2016 terjadi pada kuartal III atau periode Agustus-Oktober. BI dan OJK disarankan dapat menerbitkan instrumen itu sebelum kuartal III 2019.
Instrumen tersebut juga perlu ditawarkan dengan imbal hasil yang tinggi mengingat saat ini negara-negara “peers” atau negara dengan kapasitas ekonomi setara dengan Indonesia juga cenderung untuk terus menaikkan suku bunga.
“Perlu juga ada insentif untuk ‘allowance’, agar mereka mau menyimpan dana itu di dalam ya,” ujar Wisnu.
Instrumen penampung dana tersebut perlu disiapkan dengan memperhatikan risiko kurs karena dana repatriasi masih banyak yang disimpan dalam bentuk dollar AS.
Menurut Wisnu, jika instrumen ini tidak berhasil menarik dana repatriasi, maka perbankan akan semakin mengalami pengetatan likuiditas pada 2019 yang berujung pada terhambatnya akeselerasi penyaluran kredit.
Likudiitas memang menjadi perhatian khusus bagi industri perbankan saat ini. Kredit yang masih tumbuh lebih tinggi daripada Dana Pihak Ketiga membuat rasio kredit terhadap DPK (Loan to Deposit Ratio/LDR) mencapai 94 persen pada akhir kuartal III 2018, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah pada Juli 2016, bank bertindak sebagai pintu masuk (gateway) yang menerima dana repatriasi wajib pajak (WP). Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi juga memiliki tugas untuk menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh WP.
Dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode “lock up” dengan jangka waktu tiga tahun.
Sumber: antaranews.com
Leave a Reply