Menkeu Siap Revisi Aturan Pajak demi IPO

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap merevisi aturan pajak demi menarik minat investor terhadap penawaran saham perdana (IPO). Pasalnya, aturan yang ada sudah berjalan hampir 10 tahun dan perlu dievaluasi.

Saat ini Wajib pajak (WP) badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (emiten) akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen. Syaratnya adalah perusahaan melepas 40 persen sahamnya ke publik melalui pasar modal.

“Nanti saya lihat, kan itu policy yang sebenarnya sudah dilakukan hampir 10 tahun yang lalu. Waktu periode sebelumnya. Waktu kita launch kan enggak terlalu banyak waktu itu. Kemudian baru tahun ini kita lihat efektivitasnya,” kata Ani sapaamnya ditemui di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kawasan SCBD, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.

Ani mengungkapkan revisi aturan maupun insentif fiskal lainnya sudah dibahas selama setahun terakhir. Hal ini juga sudah dibicarakan langsung dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

“Kita sudah diskusi dengan Pak Robert juga termasuk mengenai deviden kita akan melakukan review terhadap policy-policy ini. Kita harapkan semuanya akan mendapatkan konteks yang lebih baik dan kemudian bisa luncurkan sebelum akhir tahun atau awal tahun,” jelas dia.

Ia pun berharap insentif yang diberikan pemerintah bisa mendorong lebih banyak perusahaan melantai di Bursa Efek Indonesia. Menurutnya jika semakin banyak perusahaan tercatat di pasar modal, maka akan berdampak positif bagi perekonomian.

Concern-nya bukan cuma itu (pengurangan PPh) saja. Nanti kita lihat. Tapi saya tentu mendorong para perusahaan-perusahaan itu untuk listed. Karena itu baik bagi perekonomian kita,” pungkasnya.

 

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only