Jakarta: Pekan lalu, Presiden Donald Trump menyampaikan kepada Wall Street Journal bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk secara paksa mengenakan tarif pada ponsel yang diimpor dari Tiongkok ke Amerika Serikat, termasuk Apple iPhone.
Wall Street Journal juga menyebut bahwa konsumen di Amerika Serikat akan dibebankan secara finansial sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan untuk iPhone.
Sementara itu, Business Insider menyebut, akhir pekan ini Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menyampaikan pengumuman baru.
Kedua kepala negara tersebut mengumumkan gencatan senjata selama 90 hari terkait dengan pembebanan tarif baru tersebut.
Hal ini berarti, Amerika Serikat akan menangguhkan dana perpajakan sebesar USD200 miliar (Rp2.848 triliun) dari impor asal Tiongkok yang diperkirakan akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2019.
Namun grup produk yang akan dibebankan biaya pajak tersebut tidak termasuk iPhone, Apple Watch atau AirPods. Produk ini menjadi bagian dari grup senilai USD267 miliar (Rp3.802 triliun) terkait impor tambahan dari Tiongkok, yang tengah Trump pertimbangkan untuk juga dikenakan pajak.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Tiongkok setuju untuk menurunkan angka perdagangan negara yang berlebih dengan pihak Amerika Serikat.
Penurunan ini dikabarkan akan dilakukan dengan membeli sejumlah produk dalam jumlah besar namun belum disepakati, dari bidang termasuk agrikultur, energi, dan industrial, dan produk lainnya.
Apabila kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum tercapai dalam kurun waktu 90 hari, tarif pajak dengan nilai awal USD200 miliiar Rp2.848 triliun) dan pajak tambahan senilai USD267 (Rp3.802 triliun) miliar yang berdampak pada produk Apple akan diberlakukan sesuai rencana awal.
Sumber: msn.com
Leave a Reply