Pemerintah akan memperkuat pasar modal, khususnya saham. Salah satunya dengan relaksasi pajak, baik yang dikenakan investor maupun emiten.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merevisi aturan pajak di pasar modal. Untuk emiten, kata dia, pemerintah siap mengurangi pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang go public.
“Kita terbuka untuk seluruh policy perpajakan yang selama ini sudah kita lakukan dan sudah memiliki periode yang cukup panjang, kita akan lihat efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang ini,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurut Menkeu, aturan soal PPh bagi emiten yang berlaku saat ini tidak pernah dikaji selama lebih ari sepuluh tahun terakhir. Dia berharap, relaksasi pajak akan membuat semain banyak perusahaan masuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aturan pajak emiten tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2017. Bagi perusahaan yang tercatat di BEI akan mendapatkan insentif penurunan tarif PPh Badan sebesar lima persen lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menantang kepada regulator untuk menarik emiten lebih banyak dalam beberapa tahun ke depan. Saat ini, jumlah emiten yang terdaftar di BEI mencapai 615 perusahaan.
“Saya minta ada 1.000 perusahaan tercatat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Berani enggak?,” kata dia.
Menkeu menambahkan, Kemenkeu terus membahas kemungkinan tarif pajak di pasar modal diturunkan. Selain emiten, dia mengungkapkan tengah mempertimbangkan relaksasi pajak dividen bagi investor.
“Saya tentu mendorong para perusahaan-perusahaan itu untuk listed karena itu baik bagi perekonomian kita. Untuk beberapa itu, kita sudah diskusi dengan Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan) juga termasuk mengenai deviden kita akan melakukan review terhadap policy-policy ini,” ucap dia.
BEI selama ini mendorong supaya pemerintah menghapus pajak dividen bagi investor yang rutin berinvestasi dan mendiamkan dananya minimal satu tahun. Saat ini, dividen dikenakan PPh final sebesar 10 persen.
Sumber: inews.id
Leave a Reply