Jakarta-Pemerintah kini terbuka mengizinkan pihak asing untuk memiliki 100% saham di 54 sektor usaha setelah dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan baru tersebut merupakan sebagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16. Namun menurut ekonom Indef Bhima Yudhistira, pelonggaran DNI sehingga asing bisa masuk 100% ke sektor tertentu tidak langsung membuat investor mau datang ke Indonesia.
NERACA
Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, ke-54 sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.
Selain sektor tersebut, sektor usaha yang dibuka antara lain; warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data.
Menurut Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, ke-54 sektor ini dikeluarkan dari DNI karena dianggap memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing bisa 100%. Kebebasan diambil sebagai langkah untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri.
Eddy mengatakan investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya gedor industri nasional untuk menghasilkan lebih banyak variasi produk, sehingga turut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan impor yang saat ini terjadi. “Perubahan DNI untuk optimalisasi, sehingga kami rancang lebih efektif, ekspansif, dan menarik agar bisa mendorong ekspor, logistik, subtitusi impor, dan meningkatkan investasi,” ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (16/11).
Menurut Edy, perubahan DNI juga didasari oleh semangat evaluasi terhadap relaksasi kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sejumlah kebijakan yang diambil untuk menggenjot investasi belum memberikan hasil memuaskan. Walau sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah bidang usaha dari DNI, minat investor untuk mengalirkan modalnya ke sektor tersebut tak sesuai harapan.
Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, setidaknya ada 515 bidang usaha yang masuk dalam DNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dari aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengeluarkan 41 bidang usaha dari DNI. Sayangnya, dua tahun berselang, minat investasi ke 41 bidang usaha itu masih minim. Meski sudah mendapat ‘restu’ pemerintah untuk menerima suntikan modal asing sebanyak 100%, investasi di sektor tersebut masih memble.
“Artinya, perubahan kebijakan DNI selama ini belum berhasil menggoda investor untuk masuk ke bidang usaha itu, sehingga masih ada paradoks kalau investasi yang masuk tinggi, tapi impor juga masih tinggi. Makanya kami ubah dan rangsang dengan insentif fiskal lain,” katanya.
Menurut ekonom Indef Bhima Yudhistira, PKE ke-16 ini muncul untuk kasih sinyal ke pasar dan kompensasi atas naiknya bunga acuan BI ke 6%. Tujuannya biar pelaku usaha optimis bahwa pemerintah memberikan aneka insentif disaat ekonomi sdang banyak tantangan.
“Tapi ya hanya tambal sulam. Sebagian besar sudah pernah dibahas di paket sebelumnya. Ini sekedar penyempurnaan paket yg ada. Jadi dampak ke investasi mungkin dirasakan jangka panjang 5 tahun ke depan,” ujar Bhima.
Kemudian per paket, menurut dia, insentifnya biasa saja tidak ada yang spesial. Kalau dirinci misalnya soal insentif pajak devisa hasil ekspor (DHE) yg disimpan 1 bulan dalam bentuk dolar bayar pajak pph final 10%. Tapi kalau di konversi ke rupiah pajak nya 7.5%. Cuma kasih insentif 2.5%. Ya mungkin pemerintah khawatir jg kalau banyak obral insentif ada potential loss pajak nanti nya.
Bhima mengingatkan, memperluas insentif pajak ke sektor yang lebih luas seperti ekonomi digital itu perlu tapi ini baru jangka panjang dirasakan manfaatnya. Tanpa insentif pun ekonomi digital di indonesia sudah berkembang pesat. Bahkan start-up itu di tahun ke-3 sebagian mencatat rugi atau loss seperti Gojek jadi mereka otomatis ga bayar pajak penghasilan. “Sebenarnya daripada memperluas ke sektor baru usul saya pemerintah fokus saja benahi mekanisme tax holiday, administrasi pajak yang menguras waktu pengusaha 200 jam selama setahun, dan proses restitusi pajak yang mudah. PKE 1 hingga 15 sudah banyak bicara insentif tapi tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Poin PKE ke-16
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa tiga poin Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 yakni pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi, dan pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).
“Sebenarnya ada dua yang tadinya enggak pernah kita sebut paket. Yang pertama adalah pada waktu relaksasi cross border perdagangan, itu kita enggak menyebutnya paket. Kemudian Online Single Submission (OSS), kita tidak menyebutnya paket karena dia lebih banyak merupakan operasional/pelaksanaan,” ujarnya saat memberikan penjelasan PKE ke-16, Jumat (16/11). .
Kemudian menurut Darmin, kalau melihat lebih jauh normalisasi kebijakan moneter di negara maju, terutama Amerika Serikat juga masih akan berlanjut, yang sudah direspons juga oleh Bank Indonesia secara antisipatif kemarin.
Dia berharap perang dagang antara China dan AS yang sekarang merambat ke Jepang dapat sedikit mereda. “Harga komoditas juga masih masih fluktuatif terutama untuk oil, BBM. Kemudian tentu saja itu semua masih akan diikuti oleh langkah-langkah normalisasi oleh kenaikan Fed Fund Rate, kemudian kita juga masih melihat tekanan terhadap capital flow juga masih akan ada,” ujarnya.
Sementara untuk Indonesia, menurut Darmin, sudah mulai muncul analis internasional yang mengatakan bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah, sehingga saatnya dibeli. Pernyataan itu keluar, menurut dia, dari analisis dua mingguan yang lalu dan mulai masuk dia modal jangka pendek, baik di pasar asing maupun di pasar saham.
Pemerintah, lanjut Darmin, bukan hanya untuk menjawab transaksi berjalannya saja, tetapi juga harus merumuskan kebijakan untuk memberi confidence kepada pemilik dana sehingga mereka masuk, baik short term capital inflow maupun foreign direct investment.
Untuk itulah, pemerintah bersama-sama dengan Bank Indonesia dan OJK menerbitkan PKE ke-16. Pertama, perluasan fasilitas pengurangan PPh Badan, istilah ringkasnya itu adalah memperluas pemberian tax holiday. Kedua, adalah relaksasi daftar negatif investasi DNI). Pemerintah ingin investasi memang makin besar, baik dalam negeri termasuk juga PMA (Penanaman Modal Asing). Ketiga, pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) untuk sumber daya alam (SDA).
Perluasan fasilitas pengurangan pajak, tax holiday, menurut Darmin, sebetulnya sudah diterbitkan melalui PMK N0mor 35/PMK.010/2018. Perluasan tax holiday pada sektor besi baja dan turunannya serta petrokimia. “Yang pertama adalah kelompok besi dan baja beserta turunannya. Kelompok besi dan baja beserta turunannya. Yang kedua kelompok Petrokimia dan turunannya,” ujarnya.
Perluasan lainnya, menurut Darmin, kelompok agribisnis, pengolahan dari hasil-hasil pertanian. “Ya misalnya pengolahan kelapa sawit, ke hilirnya gitu. Karet, ke hilirnya dan sebagainya. Yang kedua adalah digital. Digital/robotik itu tentu ada minimum jumlah nilainya. Kalau kecil enggak masuk, harus yang besar,” ujarnya.
Sumber : neraca.co.id
Leave a Reply