Jokowi Perbarui Paket Ekonomi Jilid 16, Ini Kata Pengusaha

Jakarta – Pemerintah mengupdate Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 untuk mengatasi tekanan ekonomi global yang masih berlanjut. Pembaruan kebijakan itu mencakup perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) badan usaha (tax holiday) untuk mendorong investasi industri perintis maupun hilir.

Kemudian relaksasi daftar negatif investasi (DNI), dan insentif untuk devisa hasil ekspor (DHE). Menanggapi kebijakan tersebut pengusaha memastikan sejalan dengan pemerintah untuk terus menarik minat investor.

“Kami sejalan dengan usaha pemerintah untuk mempermudah berusaha dan meningkatkan investasi, khususnya melalui DNI dan tax holiday,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani kepada detikFinance, Jumat (16/11/2018).

Shinta menjelaskan terkait kebijakan DNI masih ada beberapa sektor yang memiliki potensi besar untuk investasi asing namun belum dibuka, seperti pendidikan dan kesehatan.

Ia mengatakan, dua sektor tersebut penting karena akan berdampak langsung pada usaha pemerintah dalam menekan risiko demografi.

“Indonesia saat ini sedang berada pada posisi yang riskan karena percepatan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan melalui perubahan struktur usia penduduk yang kita miliki. Bila tidak dimanfaatkan dengan baik (nantinya) akan berdampak buruk pada kondisi sosial ekonomi masyarakat” jelas dia.

Terkait dengan kebijakan tax holiday Shinta meminta proses pengurusannya tidak berbelit-belit agar bisa menarik minat investor.

“Kemudian mengenai tax holiday. Selama ini kan prosesnya masih ribet, seperti harus izin ke Kemetnerian Keuangan yang prosesnya makan waktu, belum lagi kelengkapan birokrasi,” jelas dia.

Terakhir mengenai mengenai perubahan kebijakan di devisa hasil ekspor (DHE) dia menilai akan menjadi tantangan bagi pemerintah karena bank-bank yang menjadi mitra eksportir biasanya membutuhkan jaminan.

“Untuk DHE mungkin implementasinya akan cukup menantang untuk menaruh seluruh hasil DHE di sistem keuangan Indonesia bisa menjadi hambatan pelaku ekspor dalam melakukan bisnisnya,” jelasnya.

“Mitra usaha pelaku ekspor kita mungkin memerlukan jaminan, bahwa kita (eksportir) bisa deliver dan mereka (bank) biasanya meminta kita untuk membuat rekening escrow di negara mereka. Oleh karena itu, kami harus lihat bagaimana pengaruhnya dengan insentif yang diberikan. Apakah lebih banyak positifnya apa tantangannya,” sambung Shinta.

Sebagai informasi, pemerintah membarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Pertama, memperluas tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Ketiga,memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only