Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat adanya kebijakan penurunan pajak penghasilan (PPh Final), mengerek jumlah Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan per September 2018, jumlah UMKM di Kanwil DJP Jateng II tercatat 6.000, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Tahun lalu WP UMKM sebanyak sebanyak 5.900 UMKM,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Tidak hanya itu dari segi pembayaran pajak nya pun meningkat, yakni Rp 534 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu periode yang sama yakni sebesar Rp 500 miliar.
Sementara Rida juga mengatakan, Penurunan Pph Final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Yakni tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018 ini, salah satunya pengenaan tarif PPh Final dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Memang kesadaran UMKM untuk membayar pajak semakin meningkat maka juga akan mengerek pertumbuhan pajak,” tuturnya.
Sementara menurutnya, potensi UMKM di Solo Raya masih banyak.
Dan untuk menjangkau hal tersebut perlu pembinaan agar masyarakat punya kesadaran bergotong royong membangun Indonesia melalui pajak.
“Dan Ditjen pajak diwajibkan melakukan pembinaan dari sisi bisnis UMKM supaya naik kelas,” tutupnya.
Sumber: solo.tribunnews.com
Leave a Reply