JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.
Selain Nota Kesepahaman, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristek-Dikti.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk kebijakan bersama sebagai dasar kegiatan edukasi pajak yang lebih berstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
”Kami harapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan di masa depan. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari puncak rangkaian acara Pekan Inklusi Kesadaran Pajak 2018. Ini sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi terhadap pajak kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, edukasi dan pemahaman mengenai pajak serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak merupakan strategi untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan kembali kepada masyarakat.
”Penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara adalah 70% dan ini masih lebih kecil mengingat potensinya sangat besar. Dari tax ratio masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama lima tahun terakhir 10–12%, dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh tidak mampu diikuti rasio penerimaan pajak yang meningkat. Hal ini karena tingkat kesadaran pajak masih rendah.
”PDB sudah mendekati Rp16.000 triliun, tapi penerimaan pajak baru Rp1.600 triliun. Kalau tax ratio bisa dinaikkan dengan negara sekitar 16% dari PDB maka kita punya potensi hampir Rp750 triliun,” jelasnya.
Sri Mulyani menuturkan, dari 10 wajib pajak, yang betulbetul membayar pajak hanya 1 orang. Sementara yang menyampaikan SPT hanya 5 orang.
“Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harus ditanamkan sejak usia dini,” tuturnya.
Melalui nota kesepahaman dengan sejumlah instansi termasuk dalam kurikulum pendidikan, para siswa SD, SMP, SMA, mahasiswa, bahkan MI, MTS, MA diharapkan juga bisa memahami perpajakan termasuk pesantren.
Dari awal, lanjut Menkeu, perlu ditanamkan pemahaman mengenai pajak bagi warga negara Indonesia. MoU dengan Kemenristek-Dikti dilakukan sejak 2016 dan Kemendikbud dilakukan sejak 2017. Dalam MoU tersebut, salah satunya tertuang muatan pendidikan pajak di kurikulum tingkat dasar, menengah, dan di perguruan tinggi.
”Kami mohon bantuan Menteri Agama untuk betulbetul mendudukkan pajak dalam konteks pembelajaran, karena kami kadang masih sering merasakan pajak dibenturkan dengan pelaksanaan mengenai agama. Seolah membayar pajak tidak dibenarkan untuk suatu agama tertentu,” paparnya. (Oktiani Endarwati)
Sumber Okezone
Leave a Reply