Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame. Humas BPRD DKI Jakarta, Bambang Waskito menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi dari Pemprov DKI kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.
“Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya.” kata Humas BPRD, Bambang Waskito.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar, dan masih banyak lainnya.
“Kami mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi online dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi online.” ujar Diki, perwakilan dari Promogo.
Para peserta penyuluhan merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh Humas BPRD DKI Jakarta ini. Menurutnya, hal ini membuat mereka memahami aturan terkait pajak reklame.
“Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame kami di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi transportasi online mengerti juga mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka.” ujar Edward, perwakilan dari Adroady.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp.50.000 per Meter Persegi per hari. Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25%.
Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi online.
Sumber: nusantaranews.co
Leave a Reply