Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok hingga 2021.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan, selama ini, pabrikan-pabrikan rokok asing kerap memanfaatkan celah aturan cukai sehingga bisa membayar tarif cukai rokok lebih rendah. Namun dengan kebijakan ini diharapkan celah tersebut bisa dihilangkan.
“PMK 146/2017 ini sebenarnya ada dengan tujuan menutup celah-celah agar praktik penghindaran pajak dari pabrikan asing besar bisa dihentikan. Contohnya dengan penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM di 2019,” ujar dia di Jakarta, Rabu (31/10/2018)
Amir juga meminta pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan yang sudah dikeluarkan.
Jika kebijakan simplifikasi ini sampai dihentikan, justru dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan di industri hasil tembakau (IHT) itu sendiri.
“Hal ini agar persaingan di industri lebih adil, di mana yang kecil terlindungi dari pabrikan besar bermain di golongan bawah. Selain itu, penerimaan cukai pemerintah juga akan lebih optimal,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menyatakan, kebijakan simplifikasi tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Dia menilai kebijakan simplifikasi tidak akan mematikan industri hasil tembakau kecil. Hal ini berdasarkan pada Bab II Pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM), yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“PMK Nomor 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” kata dia.
Menurut Heri, perusahaan rokok yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat, karena sebenarnya tergolong perusahaan rokok besar.
Hal ini tentu bukan hanya merugikan pemerintah dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga tidak adil bagi pabrikan rokok skala kecil.
“Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilan, berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II,” ujar dia.
Sumber Liputan 6
Leave a Reply