Ditagih Rp 10 Triliun, BHP Mungkin Berdamai Dengan Kantor Pajak Australia

Perusahaan tambang terbesar di dunia, BHP, kemungkinan segera mengumumkan tercapainya penyelesaian sengketa pajak senilai miliaran dolar di Australia.

Menurut informasi yang diperoleh ABC, sengketa dengan Kantor Pajak Australia (ATO) tersebut terkait dengan kantor pemasaran BHP di Singapura.

Dalam penyelidikan Senat di tahun 2015 BHP dan perusahaan tambang lainnya Rio Tinto mengakui bahwa mereka diselidiki ATO karena diduga memindahkan keuntungan perusahaan melalui kantor Singapura.

BHP tidak bersedia berkomentar mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan ATO tersebut.

Perusahaan itu selama ini bersikukuh pada posisinya, bahkan menyatakan bersedia ke pengadilan untuk melawan tuduhan pengemplangan pajak.

“BHP tak setuju dengan pendapat ATO,” kata BHP dalam Laporan Kontribusi Ekonomi tahunan.

“Kami menempatkan kegiatan bisnis kami di mana nilai diciptakan dan tak terlibat dalam perencanaan pajak agresif,” katanya.

Mengapa tak ke pengadilan
Bagi perusahaan-perusahaan besar dan ATO, biasanya lebih cenderung menyelesaikan suatu sengketa pajak yang lebih cepat daripada membawanya ke pengadilan.

BHP tidak menghendaki bunga pajak mereka terus meningkat.

Perusahaan ini mendapat tagihan pajak yang mencakup periode 11 tahun antara 2003 hingga 2013 dengan total 661 juta dolar (Rp 6,6 triliun lebih) sebagai pokok pajak.

Ditambah dengan bunga dan penalti, tagihan tersebut menjadi lebih dari 1 miliar dolar (Rp 10 triliun lebih).

Bagi ATO, kemungkinan masuknya duit sebanyak itu merupakan kemenangan politik.

Data ATO menunjukkan beberapa tahun terakhir lembaga ini lebih memilih penyelesaian damai kasus pajak perusahaan daripada ke pengadilan.

Disebut-sebut sekitar 70 persen tagihan pajak biasanya bisa didapatkan dengan cara seperti itu. Namun angka pastinya tidak diketahui, sebab penyelesaian sengketa tak disebutkan nilainya kasus perkasus melainkan secara keseluruhan.

Sebagai gambaran, pada tahun anggaran 2016/17 selisih antara tagihan awal ATO kepada 36 perusahaan besar dengan apa yang berhasil ditagih yaitu 1,36 miliar dolar.

Dalam kelompok pembayar pajak swasta dan multinasional, selisih tagihan ATO kepada 61 perusahaan dan yang didapatkan setelah berdamai yaitu 1,44 miliar dolar.

Angka ini kemungkinan meningkat setelah terjadi perdamaian antara BHP dan ATO.

Mengapa kantor pemasaran di Singapura

Masalah utama dalam sengketa pajak ini yaitu margin mark-up untuk komoditas yang dijual ke operasional Singapura, negara yang tingkat pajaknya 17 persen. Namun negara itu beberapa tahun lalu berkurang menjadi nol atau mendekati nol sebagai insentif dari Pemerintah Singapura.

Kantor pemasaran perusahaan di Singapura didirikan perusahaan tambang raksasa memungkinkan komoditas ditambang di Australia, seperti bijih besi dan batu bara, lalu dijual ke perusahaan sendiri di Singapura. Selanjutnya dijual dengan mark-up tinggi ke China dan negara lain.

BHP berpendapat hal itu merupakan kegiatan komersial dan sah.

Komisaris ATO Chris Jordan dalam dengar pendapat di Parlemen menyebut bahwa mark-up yang diterapkan perusahaan tambang dan perusahaan lainnya dalam transfer pricing seperti itu, terlalu tinggi.

BHP, sesuai praktik standar, telah melakukan pembayaran sebagian untuk penilaian yang diubah ini. BHP membayar 328 juta dolar, sekitar 50 persen dari pokok pajak.

Perusahaan ini mengatakan pokok pajak yang dipersengketakan mencakup kurang dari 2 persen pajak dan royalti yang dibayarkan di Australia selama periode 11 tahun.

Sengketa BHP dan ATO selain transfer pricing yaitu terkait operasi BHP di Singapura dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh di sana.

Menurut BHP, ATO juga mengaudit mereka untuk tahun 2014 hingga 2016.

Kasus pajak Rio Tinto
BHP bukan satu-satunya perusahaan tambang yang berselisih dengan ATO terkait kantor pemasaran mereka di luar Australia.

Di tahun 2017 Rio Tinto mengungkapkan adanya tagihan pajak sekitar 500 juta dolar untuk periode 2010 hingga 2013 setelah secara sukarela menghubungi ATO beberapa tahun silam lalu mendapatkan konfirmasi pengaturan harganya.

Menurut siaran pers Rio Tinto pada April 2017, tagihan pajak mereka sebesar 379 juta dolar dalam bentuk pokok pajak, ditambah bunga 68 juta dolar (total 447 juta dolar saat itu).

“Penilaian yang diubah tersebut tak berhubungan dengan skema penghindaran pajak seperti disebutkan oleh Kantor Pajak Australia,” kata Rio Tinto.

“Tak ada penalti yang harus dibayarkan. Masalah yang dipersengketakan yaitu penetapan harga transaksi tertentu antara entitas Rio Tinto di Australia dan pusat komersialnya di Singapura,” katanya.

“Rio Tinto memandang penetapan harganya sesuai dengan pedoman OECD yang diakui secara internasional dan hukum domestik Australia,” tambahnya.

Perusahaan itu mengatakan akan menantang perubahan tagihan pajak karena seperti BHP, Rio telah membayar setengah dari jumlah tagihan yang disebutkan ATO sehingga berpotensi terjadinya pajak ganda.

Rio Tinto yang dihubungi mengatakan belum ada info terbaru tentang masalah pajak mereka.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only