Target Pajak yang Tak Pernah Tembus di 4 Tahun Jokowi-JK

Jakarta – Selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjabat, realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target. Bahkan pada tahun ini, penerimaan pajak berpotensi mengukir rekor 10 tahun kekurangan penerimaan pajak (shortfall).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018), terakhir kali penerimaan pajak mencapai target memang terjadi pada tahun fiskal 2008. Pada saat itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 571 triliun atau 106,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 535 triliun.

Di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara negara Kabinet Indonesia Bersatu memang memiliki kebijakan sunset policy yang merupakan fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.

Meskipun kebijakan tersebut mampu menembus target penerimaan, namun sebagian analis pada saat itu menanggap bahwa kebijakan itu tak sepenuhnya berhasil dalam meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Hal tersebut, terlihat jelas dalam tax ratio yang tetap stagnan.

Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau yang biasa dikenal dengan tax ratio sejak 2014 memang terus merosot. Pada periode tersebut, tax ratio tercatat cukup tinggi hingga 13,7%, namun menurun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Pada 2015 tax ratio Indonesia berada di angka 11,6%, kemudian pada 2016 kembali turun menjadi 10,8%, lalu pada 2017 tax ratio stagnan di 10,7%. Pada tahun ini dan tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio bisa di 11.6% dan 12,1%.

Tax ratio yang stagnan, akhirnya berimbas pada realiasi penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Di era kepemimpinan Jokowi – JK, tercatat realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target.

Pada 2016 lalu, Jokowi memang memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar ‘bertaubat’ untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya kepada negara melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tarif yang diklaim lebih rendah dari pelaksanaan di negara lain, pemerintah berharap bisa memulangkan dana para wajib pajak yang selama ini diparkir di luar negeri. Namun, kebijakan tersebut nyatanya tak cukup mampu meningkatkan penerimaan.

Kontribusi tax amnesty terhadap realisasi penerimaan pajak di 2017 memang hanya 6 bulan. Meskipun menjadi pelaksanaan terbaik, kebijakan tersebut belum bisa menggenjot penerimaan hingga mencapai target yang ditetapkan.

Berikut data realisasi penerimaan pajak sejak 2014 – 2017 :

• 2014 : Realisasi Rp 985 triliun atau 91,9% dari target Rp 1.072 triliun
• 2015 : Realisasi Rp 1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp 1.294 triliun.
• 2016 : Realisasi Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun.
• 2017 : Realisasi Rp 1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp 1.283 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak non migas per September 2018 sudah mencapai Rp 853,3 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak migas mencapai Rp 47,6 triliun, atau sudah melampaui target yang ditetapkan.

Merinci lebih jauh dari data bendahara negara, penerimaan PPh non migas mencapai Rp 488 triliun atau 59,7% dari target. Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 351,5 triliun atau 64,9% dari target.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pun memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2018 akan kembali mengalami kekurangan penerimaan sekitar Rp 70 – Rp 73 triliun.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only