Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri.
Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.
“Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam,” kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply