Kemenkeu Sedang Kaji Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri.

Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.

“Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam,” kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only