Jakarta Aturan baru terkait impor barang kiriman yang ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi berlaku pada Rabu (10/10/2018) ini.
Aturan baru menetapkan nominal ketentuan nilai barang yang bebas bea masuk turun menjadi USD 75 (Rp 1.125.000) dari sebelumnya USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs 1 USD=Rp 15.000).
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta usai ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2018.
Aturan ini diambil untuk menciptakan kesamaan daya saing antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM. Kementerian Perindustrian, asosiasi fon/varder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, belum lama ini.
Penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan praktik underdeclaration, under-valuation, misdeclaration, hingga splitting barang kiriman kini kian marak.
Aturan ini akan berlaku untuk semua jenis barang. Adapun dalam Pasal 20 ayat 2 PMK 112, disebutkan penetapan pembebanan tarif bea masuk dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku.
Sumber Liputan 6
Leave a Reply